Simak! Ini Update Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta, Cair Langsung ke Rekening

- 10 Agustus 2021, 20:47 WIB
Simak! Ini Update Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta, Cair Langsung ke Rekening.
Simak! Ini Update Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta, Cair Langsung ke Rekening. /Pixabay/EmAji

SERANG NEWS - Simak, ini tahapan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta, cair langsung ke rekening.

Bagi kamu yang bekerja di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 dengan UMR Rp3,5 juta, kamu berkesempatan untuk menerima BSU Rp1 juta.

BSU Rp1 juta ini sengaja diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh yang berada di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Hal itu dimaksudkan untuk kembali membangkitkan perekenomian daerah tersebut yang porak-poranda diserang pandemi Covid-19. 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 8,7 Juta PekerJa, Simak Tanda BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Masuk Rekening

Untuk tahun 2021 ini, mekanisme pencairan BSU mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya, terutam dari jumlah nilai yang diterima.

Bentuk BSU tahun berupa bantuan tunai Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Dengan mekanisme baru tersebut, maka pekerja atau buruh akan menerima BSU dengan nilai Rp1 juta rupiah.

Meskipun kamu pekerja atau buruh yang berada di Level 3 dan 4 dan penerima UMR Rp 3,5 juta namun jika belum memenuhi kriteria kamu tidak bisa mendapat bantuan ini. 

Baca Juga: Cair di 5 Bank Ini, Simak Ciri-Ciri Bantuan BSU Rp 1 Juta Sudah Cair ke Rekening

Berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU Rp1 juta.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika memenuhi kriteria di atas, maka nanti data kamu akan dilakukan verifikasi oleh BPJamsostek, berikut prosesnya. 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini 6 Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta dan Cara Pencairannya

A. WNI.

B. Kategori Peserta Penerima Upah

C. Status aktif posisi 30 Juni 2021

D. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 juta, menggunakan UMP/UMK)

E. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021) dan

F. Sektor Usaha

Setelah proses tersebut dilalui, nantinya data yang kamu miliki akan divalidasi oleh Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan bantuan lain.

1. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikrob.

2. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data.

Setelah semua proses itu dilalui maka kamu berhak untuk menerima BSU Rp1 juta dan akan langsung dikirim ke rekeningmu melalui Bank Himbara.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x