Klik Proses Inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
Selain melalui bank BRI, pelaku UMKM juga bisa melakukan cek penerima di penyaluran via BNI yaitu melalui link banpresbpum.id sebagai berikut:
- Buka laman www.banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Sebagai informasi, pencairan BPUM tahap 3 versi masyarakat atau tahap 2 versi pemerintah ini sudah dilakukan mulai Juli hingga September 2021 mendatang.
Dibagikannya BPUM atau Banpres BPUM UMKM ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha agar tetap bisa bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Adapun golongan yang bisa mendapat Banpres BPUM UMKM tahap Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);