Bansos Lansia KLJ, KPDJ, dan KAJ Sudah Cair, Cek Persyaratan Bansos KLJ 1,8 Juta, KPDJ, dan KAJ di Sini

- 7 Agustus 2021, 18:54 WIB
Bansos Lansia KLJ, KPDJ, dan KAJ Sudah Cair, Cek Persyaratan Bansos KLJ 1,8 Juta, KPDJ, dan KAJ di Sini.
Bansos Lansia KLJ, KPDJ, dan KAJ Sudah Cair, Cek Persyaratan Bansos KLJ 1,8 Juta, KPDJ, dan KAJ di Sini. /Instagram @dinsosdkijakarta. /

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari Pemprov DKI Jakarta.

Adapun kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan sosial lansia KLJ sebesar Rp1,8 juta antara lain:

- Warga DKI Jakarta.
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Kondisi status sosial ekonomi rendah, terlantar secara fisik maupun ekonomi.
- Terdaftar dalam DTKS.
- Bagi lansia yang tidak terdaftar di DTKS, namun memenuhi kriteria penerima KLJ, bisa diusulkan melalui Kelurahan masing-masing.

Sementara itu, bansos Rp1,8 juta untuk KLJ tersebut dapat dicek secara langsung melalui ATM bank DKI masing-masing penerima

Pendaftaran program KLJ, KAJ, KPDJ juga dapat dilakukan melalui sistem FMOTM DKI Jakarta jika pendaftaran sudah dibuka.

Lalu, apa itu KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta)?

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.

Berikut kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan sosial KPDJ antara lain:

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Demikian informasi mengenai Bansos Lansia KLJ, KPDJ, dan KAJ dari Pemprov DKI Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah