Sedangkan untuk KPDJ dan KAJ sebanyak Rp 300 ribu per bulannya. Penarikan dana bantuan ini dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI.
Jika diakumulasikan, penerima KLJ saat ini berhak menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta per orangnya. Sedangkan, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 900 ribu per orangnya.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 600 Ribu Kemensos, Berikut Cara Mencairkan BLT Pakai KTP
Lalu, apa itu KAJ (Kartu Anak Jakarta)?
KAJ merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Dengan adanya KAJ, kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak diharapkan dapat terpenuhi.
Bansos KAJ ini dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Ternyata, tak hanya berupa dana tunai.
Penerima KAJ juga dapat menerima manfaat lain, di antaranya adalah gratis naik TransJakarta.
Kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Seperti apakah kriteria penerima KAJ? Berikut kriteria penerima bansos KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019: