Lalu, penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- KK (Kartu Keluarga).
- KTP orang tua.
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.
Sementara itu, penerbitan KIA bagi anak usia dari 5-17 tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
-Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- KK (Kartu Keluarga).
- KTP orang tua.
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga: BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta Cair Lagi Agustus 2021, Cek Penerima Bansos via eform.bri.co.id
Kemudian, penerbitan KIA karena hilang atau rusak dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang.
- KIA lama yang rusak, jika karena rusak.
- KK (Kartu Keluarga).
- Dokumen perjalanan RI.
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi Penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun.
Selanjutnya, penerbitan KIA karena pindah datang bagi Penduduk WNI dan OA Pemilik ITAP, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- KIA lama.
- KK (Kartu Keluarga).
- Dokumen perjalanan RI.
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun.
Lalu, apa itu KLJ (Kartu Lansia Jakarta)?