- Anak Usia Dini berusia 0-6 tahun.
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Bantu Warga di Masa PPKM, ACT Bersama ACB dan Flowsalon Bagikan Bansos Beras Gratis
Selain itu, perlu diingat, bahwa penerima KAJ harus terdaftar KIA dan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA ini diterbitkan bagi penduduk Warga Negara Indonesia, penduduk Orang Asing, dan anak berkewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.
Maka dari itu, jika belum memiliki KIA, calon penerima diharapkan untuk segera membuat KIA agar dapat menerima bantuan sosial KAJ.
Untuk pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), perhatikan persyaratan pembuatan KIA sebagai berikut:
Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran.