Bansos Lansia KLJ, KPDJ, dan KAJ Sudah Cair, Cek Persyaratan Bansos KLJ 1,8 Juta, KPDJ, dan KAJ di Sini

- 7 Agustus 2021, 18:54 WIB
Bansos Lansia KLJ, KPDJ, dan KAJ Sudah Cair, Cek Persyaratan Bansos KLJ 1,8 Juta, KPDJ, dan KAJ di Sini.
Bansos Lansia KLJ, KPDJ, dan KAJ Sudah Cair, Cek Persyaratan Bansos KLJ 1,8 Juta, KPDJ, dan KAJ di Sini. /Instagram @dinsosdkijakarta. /

SERANG NEWS - Kabar bahagia, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial telah menyurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

Bansos yang cair yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2, pada 6 Agustus 2021.

"Pencairan yang dilakukan hari ini merupakan akumulasi tahap 2 yaitu April, Mei, dan Juni 2021," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, 6 Agustus 2021, dikutip SerangNews.com dari Instagram @dinsosdkijakarta.

Berdasarkan penuturan Premi Lasari pencairan dana bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ seharusnya sudah cair pada awal Juli 2021.

Keterlambatan ini disebabkan adanya pemadanan data serta kendala teknis, yaitu pengecekan data bantuan sosial tahap 1. 

Baca Juga: Bansos BST Rp 600 Ribu Cair ke Semua Orang, Cek Namamu Secara Online di Link Ini Agar Dapat Bantuan Tunai

"Jadi, memang kemarin dilakukan pemadanan data dan ada beberapa kendala teknis, sehingga baru dapat dilakukan pencairan pada hari ini tanggal 6 Agustus," pungkasnya.

Pada tahun 2021 ini, total penerima KLJ ditargetkan sebanyak 78.169 orang, penerima KPDJ sebanyak 11.422 orang, dan penerima KAJ sebanyak 9.531 anak.

Sebagai informasi, besaran bantuan yang disalurkan melalui bansos Lansia KLJ sebanyak Rp 600 ribu per bulan.

Sedangkan untuk KPDJ dan KAJ sebanyak Rp 300 ribu per bulannya. Penarikan dana bantuan ini dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI.

Jika diakumulasikan, penerima KLJ saat ini berhak menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta per orangnya. Sedangkan, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 900 ribu per orangnya. 

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 600 Ribu Kemensos, Berikut Cara Mencairkan BLT Pakai KTP

Lalu, apa itu KAJ (Kartu Anak Jakarta)?

KAJ merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Dengan adanya KAJ, kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak diharapkan dapat terpenuhi.

Bansos KAJ ini dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Ternyata, tak hanya berupa dana tunai.

Penerima KAJ juga dapat menerima manfaat lain, di antaranya adalah gratis naik TransJakarta.

Kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Seperti apakah kriteria penerima KAJ? Berikut kriteria penerima bansos KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

- Anak Usia Dini berusia 0-6 tahun.

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

Baca Juga: Bantu Warga di Masa PPKM, ACT Bersama ACB dan Flowsalon Bagikan Bansos Beras Gratis

Selain itu, perlu diingat, bahwa penerima KAJ harus terdaftar KIA dan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA ini diterbitkan bagi penduduk Warga Negara Indonesia, penduduk Orang Asing, dan anak berkewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.

Maka dari itu, jika belum memiliki KIA, calon penerima diharapkan untuk segera membuat KIA agar dapat menerima bantuan sosial KAJ.

Untuk pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), perhatikan persyaratan pembuatan KIA sebagai berikut:

Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran.

Lalu, penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:

- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- KK (Kartu Keluarga).
- KTP orang tua.
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.

Sementara itu, penerbitan KIA bagi anak usia dari 5-17 tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:

-Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- KK (Kartu Keluarga).
- KTP orang tua.
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. 

Baca Juga: BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta Cair Lagi Agustus 2021, Cek Penerima Bansos via eform.bri.co.id

Kemudian, penerbitan KIA karena hilang atau rusak dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang.
- KIA lama yang rusak, jika karena rusak.
- KK (Kartu Keluarga).
- Dokumen perjalanan RI.
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi Penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun.

Selanjutnya, penerbitan KIA karena pindah datang bagi Penduduk WNI dan OA Pemilik ITAP, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- KIA lama.
- KK (Kartu Keluarga).
- Dokumen perjalanan RI.
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun.

Lalu, apa itu KLJ (Kartu Lansia Jakarta)?

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari Pemprov DKI Jakarta.

Adapun kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan sosial lansia KLJ sebesar Rp1,8 juta antara lain:

- Warga DKI Jakarta.
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Kondisi status sosial ekonomi rendah, terlantar secara fisik maupun ekonomi.
- Terdaftar dalam DTKS.
- Bagi lansia yang tidak terdaftar di DTKS, namun memenuhi kriteria penerima KLJ, bisa diusulkan melalui Kelurahan masing-masing.

Sementara itu, bansos Rp1,8 juta untuk KLJ tersebut dapat dicek secara langsung melalui ATM bank DKI masing-masing penerima

Pendaftaran program KLJ, KAJ, KPDJ juga dapat dilakukan melalui sistem FMOTM DKI Jakarta jika pendaftaran sudah dibuka.

Lalu, apa itu KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta)?

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.

Berikut kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan sosial KPDJ antara lain:

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Demikian informasi mengenai Bansos Lansia KLJ, KPDJ, dan KAJ dari Pemprov DKI Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah