Tak Semua Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cek Syarat Penerima

- 5 Agustus 2021, 16:29 WIB
Tak Semua Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cek Syarat Penerima.
Tak Semua Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cek Syarat Penerima. /Bank Indonesia../

4. Jika bekerja di wilayah dengan UMR yang lebih besar dari Rp. 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMR yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, serta real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini 6 Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta dan Cara Pencairannya

Untuk pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Honorer (PPNPN) di K/L serta Pekerja BUMN dapat menerima BSU 2021 selama memenuhi persyaratan.

BSU sebesar Rp 1 Juta ini tidak dikenakan pemotongan sama sekali dan akan langsung masuk ke rekening Bank HIMBARA para pekerja.

Informasi Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 untuk Persyaratan Penerimaan Bantuan Pemerintah Subsidi Upah dapat diakses di link ini

Demikian informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x