4. Jika bekerja di wilayah dengan UMR yang lebih besar dari Rp. 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMR yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, serta real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Untuk pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Honorer (PPNPN) di K/L serta Pekerja BUMN dapat menerima BSU 2021 selama memenuhi persyaratan.
BSU sebesar Rp 1 Juta ini tidak dikenakan pemotongan sama sekali dan akan langsung masuk ke rekening Bank HIMBARA para pekerja.
Informasi Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 untuk Persyaratan Penerimaan Bantuan Pemerintah Subsidi Upah dapat diakses di link ini
Demikian informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.***