SERANG NEWS - Pemerintah akan memberikan bantuan berupa Subsidi Upah (BSU) bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah yang terdampak PPKM.
Pemberian BSU ini, dalam rangka menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19.
"Pekerja/Buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida, pada 5 Agustus 2021.
Bantuan tersebut direncanakan akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Menaker Minta Pekerja Lengkapi Nomor Rekening, BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.