Menurutnya saat sekarang ini, masyarakat banyak yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Kalau saya tangkap, enggak bakalan bisa menggeser tahun baru atau Maulid Nabi. Yang bisa digeser itu liburnya. Liburnya terserahlah pada pemerintah yang maslahah itu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, khusus untuk Tahun Baru Islam 2021 diketahui ada perubahan hari libur yang baru saja ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Ingatkan Jokowi, KH Cholil Nafis: Lebaran Makannya Ketupat, Bukan Bipang
Aturan itu tertuang dalam ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 642 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani 18 Juni 2021.
Dalam keputusan itu, libur tahun baru Hijriyah tidak jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021, melainkan pada Rabu 11 Agustus 2021.
Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah juga mengubah hari libur nasional untuk beberapa hari keagamaan lainnya.***