Masa Berlaku STR Pelamar CPNS 2021 Sudah Habis, Bisa Lakukan Sanggah, Begini Caranya

- 5 Agustus 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Instagram.com/@mastercpns/

Selanjutnya, anda bisa mengunggah ulang STR lama beserta tangkap layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI.

Baca Juga: Masih Berpeluang Lolos, Ini Contoh Alasan dan Cara Sanggah Hasil Pengumuman Administrasi CPNS 2021

Hal tersebut dilakukan minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.

Sebagai informasi tambahan, dalam melakukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 pastikan menjabarkan kronologis beserta mengunggah bukti dukung yang diperlukan. ***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah