PPKM Level 4 Berakhir 2 Agustus 2021, Berikut Perubahan Istilah Penangan Covid-19 di Indonesia

- 1 Agustus 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 berakhir 2 Agustus 2021, berikut perubahan istilah penanganan Covod-19 di Indonesia.
Ilustrasi PPKM Level 4 berakhir 2 Agustus 2021, berikut perubahan istilah penanganan Covod-19 di Indonesia. /Agus Somantri/Galamedia/

SERANG NEWS - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Level 4 akan berakhir besok, 2 Agustus 2021.

Hal ini sesuai dengan jadwal pemberlakukan PPPM Level 4 yang diberlakukan dan resmi diumumkan Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi saat umumkan secara resmi.

Baca Juga: Nekat Beroperasi Saat PPKM Level 3, Cafe di Serang, Banten Diobrak-abrik Petugas

Sebelum diberlakukan PPKM Level 4, penanganan Covid-19 di Indonesia sebelumnya menggunakan istilah PPKM Darurat. Jauh sebelumnya lagi ada istilah PSBB, PSBB Transisi hingga PPKM Mikro.

Kebijakan PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli 2021 sampai 20 Agustus. Kemudian diperpanjang sampai 25 Agustus dan dilanjutkan dengan istilah PPKM Level 1-4.

Dalam PPKM Level 4 kata Jokowi, ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Antara lain, Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diiziinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Level 4 Makan Nasi di Tempat 20 Menit, Pengusaha Warteg Beri Jawaban Menohok

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pedagang Kali Lima, toko klontong, agen, outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian mobil dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur Pemda.

Warung makan, pedagang kali lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki lapak usaha di tempat terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maskimum makan untuk pengunjung 20 menit.

Baca Juga: Tolak PPKM Level 4 Puspemkot Tangsel Memanas, Massa Aksi HMI Bentrok dengan Polisi

Seperti pemberlakukan PPKM Darurat, kebijakan tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Bahkan, sampai beredar sejumlah kalangan UMKM yang mengibarkan bendera merah putih.

Sebelum ada PPKM Level 4, ada istilah-istilah berbeda yang diberlakulan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Istilah tersebut yakni, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, PSBB Masa Transisi, PPKM Mikro, PPKM Darurat sampai PPKM Level 1-4.

PSBB diberlakukan mulai 13 April 2020. Terdapat lima hal penting di dalamnya, yaitu, berlaku 14 hari, pembatasan transportasi, tidak ada penutupan jalan, tidak ada penilangan bagi pelanggar PSBB, dab pengiriman logistik tetap berjalan normal.

Setelah PSBB, kemudian muncul istilah baru yang disebut dengan nama PSBB Transisi sampai dengan PPKM Mikro dan PPKM Darurat sampai menjadi dengan istilah level 1-4.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x