SERANG NEWS – Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat level 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran memberikan izin bagi masyarakat yang ingin makan di restoran atau warung makan.
Syaratnya, boleh makan di tempat tidak lebih dari 20 menit.
Reaksi muncul dari banyak pihak. Satu diantaranya yaitu komunitas warung Tegal Nusantara (Korwantara).
"Pembeli yang makan di warteg kan tidak hanya anak kecil dan anak muada, ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan, kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni, ketua Korwantara,dikutip SerangNews.com dari Antara, Selasa 27 Juli 2021.
Baca Juga: Biodata dan Profil Jessica Iskandar Artis Cantik dan Seksi, Kini Tinggal di Bali
Menurutnya, aturan tersebut sangat sulit diterapkan. Hal tersebut mengingat pendeknya waktu yang diberikan hanya 20 menit.