Aturan PPKM Darurat Level 4 Makan Nasi di Tempat 20 Menit, Pengusaha Warteg Beri Jawaban Menohok

- 27 Juli 2021, 13:01 WIB
Warga makan di Warteg
Warga makan di Warteg /karawangpost/Instagram @fakta.indo

Mukroni mengatakan, waktu 20 menit tidak cukup karena pedagang harus mempersiapkan menu makanan yang dipesan oleh pembeli.

Pasalnya, ada beberapa tempat makan yang menyediakan makanan harus dimasak ketika pembeli datang, bukan dipersiapkan sebelumnya.

Menurut Mukroni, aturan tersebut juga tidak menjamin aman dari penularan Covid-19.

"Kita semua tahu kalau penularan Covid-19 tidak mengenal jam, tapi detik. Warteg itu kan kapasitasnya beragam, dari yang kecil hingga yang luar," ucapnya.

Baca Juga: Manusia Harus Bersyukur Diciptakan dari Saripati Tanah, dr. Zaidul Akbar Beberkan Alasan Dalam Kesehatan

Dirinya pun tegas menolak aturan tersebut. Bahkan pengusa warteg lebih meminta agar pemerintah melarang warung makan beroperasi di saat PPKM darurat supaya ada kejelasan.

Baca Juga: Kenakan Baju PAN, Syafrudin Rapat Partai soal Kompensasi Pileg di Ruang Kerja Walikota Serang

"Kalau mau larang, larang saja atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x