Mukroni mengatakan, waktu 20 menit tidak cukup karena pedagang harus mempersiapkan menu makanan yang dipesan oleh pembeli.
Pasalnya, ada beberapa tempat makan yang menyediakan makanan harus dimasak ketika pembeli datang, bukan dipersiapkan sebelumnya.
Menurut Mukroni, aturan tersebut juga tidak menjamin aman dari penularan Covid-19.
"Kita semua tahu kalau penularan Covid-19 tidak mengenal jam, tapi detik. Warteg itu kan kapasitasnya beragam, dari yang kecil hingga yang luar," ucapnya.
Dirinya pun tegas menolak aturan tersebut. Bahkan pengusa warteg lebih meminta agar pemerintah melarang warung makan beroperasi di saat PPKM darurat supaya ada kejelasan.
Baca Juga: Kenakan Baju PAN, Syafrudin Rapat Partai soal Kompensasi Pileg di Ruang Kerja Walikota Serang
"Kalau mau larang, larang saja atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu," tuturnya.***