Heboh Wacana Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bantuan Covid-19, Kini Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

- 28 Juli 2021, 23:15 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Peter Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Peter Batubara. /Antara/Muhammad Adimaja

SERANG NEWS – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara bagi terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Batubara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun," ujar Jaksa membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

Selain kurungan penjara, jaksa KPK juga menuntut agar bekas Menteri Sosial itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Juliari Batubara terbukti melalukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

Jaksa KPK meyakini Juliari terbukri menerima Rp 32,2 miliar dari hasil korupsi bansos Covid-19.

Baca Juga: Mensos Juliari Peter Batubara Terancam Hukuman Mati, Ketua KPK: itu Kita Dalami

Suap diterima Juliari bersama dengan dua orang pejabat pembuat komitmen dari Kementerian Sosial yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sedangkan jumlah Rp 14,5 miliar adalah uang yang diyakini KPK diterima oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Juliari P Batubara Berlanjut, Akui Berikan Uang ke Ketua DPC PDIP Kendal

Jaksa KPK juga menuntut agar Juliari dicabut hak politiknya untuk bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Juliari belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu +Almari, Saat Iwan Fals Singgung Korupsi Mensos Juliari P Batubara

Juliari Batubara juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Juliari disebut melanggar Pasar 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidaha Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x