"Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah ASO tahap 1 untuk segera beralih ke siaran digital," ujar Kominfo dalam rilis resminya, dikutip SerangNews.com Kamis 22 Juli 2021.
Nah, bagi masyarakat di daerah ASO tahap 1 yang belum memiliki set top box TV Digital jangan khawatir.
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Disalurkan, Ini Kriterianya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 85.
Pemerintah akan memberikan set box digital gratis kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.
Saat ini Kominfo sedang mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box tv digital gratis untuk rumah tangga miskin.
Penyediaan set top box berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI.
"Pembagiannya akan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO," terang Kominfo lagi.
Sebagai informasi, penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF atau UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.