PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Berikut Pidato Lengkap Presiden Jokowi

- 20 Juli 2021, 20:31 WIB
Pidato Presiden Jokowi terkait keberlanjutan PPKM Darurat, Selasa 20 Juli 2021.
Pidato Presiden Jokowi terkait keberlanjutan PPKM Darurat, Selasa 20 Juli 2021. /Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden/

SERANG NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keberlanjutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) Darurat Jawa Bali yang semestinya berakhir hari ini, Selasa 20 Juli 2021.

Presiden Jokowi tidak menyatakan menghentikan PPKM Darurat hari ini. Akan tetapi, ia menyatakan akan membuka secara bertahap pada Senin 26 Juli 2021.

Ada enam poin arahan Presiden Jokowi dalam menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat. Ada beberapa unit kegiatan masyarakat yang diperbolehkan buka dengan catatan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Tidak Bisa Kendalikan Covid-19, Ini 6 Desakan Forum Pimred PRMN kepada Presiden Jokowi

Termasuk kompensasi yang akan diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat menengah ke bawah yang terdampak pelaksanaan PPKM Darurat melalui bantuan sosial atau bansos.

Berikut SerangNews.com sajikan pidato lengkap Presiden Jokowi terkait keberlanjutan PPKM Darurat yang disampaikan di Istrana Presiden, Jakarta, secara virtual, Selasa 20 Juli 2021:

Bismillahirahmanirahim.

Asslammulaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, hom suwastiastu, namo budaya, salam kebajikan untuk kita semua.

Bapak ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air, penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat, sangat berat.

Baca Juga: Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Minta Maaf dan Akui Belum Optimal Tangani Pandemi Covid-19

Ini dilakukan untuk menurunkan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overnya pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun, alhmadulillah kita patut beryukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan sampai pukul 20.00 dengan kapastias pengunjung 50 persen. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari diizinkan sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menko PMK Muhadjir: Indonesia dalam Keadaan Darurat Militer

Pedagang kaki lima, toko klontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00, yang aturan teknisnya akan diatur pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan pedagang sejenisnya yang memiliki lapak di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, dan maksimal makan setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan lain di sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta protokol kesehatan dan terkait akan dijelaskan secara terpisah.

Baca Juga: Hasil Survei Serologi: Separuh Warga Jakarta Memiliki Antibodi Covid-19

Saya minta kita semua bekerjasama, bahu membahu melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam protokol kesehatan, melakukan isolasi bagi yang bergejala, melakukan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

Pemerintah akan terus membagikan obat gratis untuk OTG dan bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta obat.

Lalu bagaimana dengan bantuan bagi masyarakat terdampak?

Untuk meringankan beban masyarakat terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun, berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT Desa, PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsisdi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro formal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro, dan saya sudah memerintah kepada Menteri terkait untuk segera mencairkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini.

Memang ini situasi yang berat, tapi dengan usaha kerja keras kita bersama, Insyallah kita bisa segera terbebas, dari Covid-19 dan kegiatan sosial, kegaiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Terima kasih. Wassalammualaikum Wr Wb.

Demikian pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait PPKM Darurat yang disampaikan melalui live streaming Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x