Bantuan bagi Pelamar yang sudah bukan ASN, tetapi masih terdaftar sebagai ASN, dapat melalui link: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/sudah_bukan_asn.
Pelamar akan diminta memasukkan nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat dan tanggal lahir dan menuliskan kronologis dengan maksimal 500 karakter.
Pelamar juga perlu mengunggah surat pemberhentian, KTP, dan Ijazah dengan ukuran file maksimal 200 kb bertipe PDF atau jpg. Setelah semua data terisi dan file diunggah, masukkan kode captcha dan klik Submit.
Perbaikan Data Eks THK II
Apabila pelamar PPPK 2021 yang datanya terdeksi berbeda database, anda bisa mengajukan permohonan perbaikan data eks THK II melalui link : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/pengecekan_eks_thk_II
Pelamar diminta mengisi data diri berupa nama lengkap tanpa gelar, NIK, nomor KK, tanggal lahir, nomor kartu peserta THK-II, tempat lahir, dan kronologis.
Pelamar juga diminta mengunggah file scan KTP dan ijazah. Selain itu, unggah kartu peserta THK 2 yang sifatnya opsional. Setelah semua data terisi dan file diunggah, masukkan kode captcha dan klik Submit.***