Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Besaran Gaji Pokok PNS Golongan I sampai IV serta Gaji PPPK

- 13 Juli 2021, 20:02 WIB
Lolos CPNS 2021 dan PPPK, Ini besaran gaji jadi PNS untuk golongan 1 sampai IV.
Lolos CPNS 2021 dan PPPK, Ini besaran gaji jadi PNS untuk golongan 1 sampai IV. /Tangkapan Layar: sscasn.bkn.go.id

SERANG NEWS –  Seleksi CPNS 2021 dan PPPK sedang berlangsung di tahap pendaftaran yang dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Bagi kalian yang nanntinya lolos CPNS 2021 dan menjadi PNS, berikut ini SerangNews.com data besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Diketahui, melalui BKN, pemerintah membuka lowongan formasi CPNS 2021 sebanyak 570 instansi yang tersebar di kementerian maupun lembaga pusat atau daerah.

Pelaksanaan seleksi ASN terbagi atas dua jenis yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK 2021).

Baca Juga: Update Pendaftar CPNS 2021 Terbanyak di 10 Kementerian per Selasa 13 Juli 2021 dari Data Terbaru BKN

Dikutip SerangNews.com dari berbagai sumber pada Selasa 13 Juli 2021, secara umum gaji PNS dan PPPK 2021 diatur sesuai dengan pangkat golongannya dengan pembagian skema kerja sesuai instansi yang diterima.

Berikut ini data besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x