Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat dan SKCK untuk Syarat daftar CPNS 2021 dan PPPK

- 8 Juli 2021, 19:56 WIB
Cara mudah membuat surat keterangan sehat dan SKCK untuk syarat daftar CPNS 2021 dan PPPK.
Cara mudah membuat surat keterangan sehat dan SKCK untuk syarat daftar CPNS 2021 dan PPPK. /Pixabay/Mahmud Shoeb./

SERANG NEWS – Berikut ini cara membuat surat keterangan sehat dan SKCK untuk memenuhi syarat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 dimulai dengan tahap pendaftaran peserta yang berlangsung mulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021.

Pada seleksi CPNS dan PPPK 2021, peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan resmi milik pemerintah atau swasta.

Baca Juga: 5 Instansi CPNS 2021 dan PPPK yang Terbuka Bagi Pelamar SMK dan SMA, Cek di Sini

Cara membuat surat keterangan sehat tidak memerlukan waktu yang lama. Para calon pendaftar CPNS 2021 hanya perlu datang ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan melakukan registrasi untuk membuat berkas tersebut.

Berikut ini cara membuat surat keterangan sehat di rumah sakit atau pelayanan kesehatan setempat:

  1. Peserta harus melakukan registrasi di loket registrasi, lalu mendapatkan nomor antrian
  2. Berdasarkan nomor antrian, peserta akan dipanggil oleh petugas
  3. Setelah dipanggil, peserta akan memasuki ruangan pemeriksaan, lalu akan ditanyakan oleh petugas keperluan dari surat keterangan sehat Katakan kepada petugas, surat keterangan ini dibuat untuk mendaftar CPNS 2021
  4. Peserta lalu diperiksa tekanan darah, tinggi badan, berat badan, serta riwayat penyakit yang pernah diderita
  5. Petugas akan mencatat semua hasil pemeriksaan dan menyerahkan satu lembar surat keterangan sehat yang sudah ditandatangani dokter dan dicap basah
  6. Seluruh pemeriksaan kesehatan fisik di fasilitas kesehatan berlangsung kira-kira 10 menit.

Baca Juga: Jangan Sampai Gagal, Ini Cara Unggah Foto yang Benar di SSCASN saat Seleksi Adminitasi CPNS 2021 dan PPPK

Apabila sudah dilakukan pemeriksaan dan diserahkan surat keterangan sehat resmi, peserta akan diarahkan untuk membayar biaya surat keterangan sehat.

Selain surat keterangan sehat, calon pendaftar CPNS 2021 diharuskan untuk memiliki surat berkelakuan baik (SKCK) dan surat keterangan bebas Narkotika (SKBN).

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x