- IVa: Pembina.
- IVb: Pembina Tingkat 1.
- IVc: Pembina Utama Muda.
- IVd: Pembina Utama Madya.
- IVe: Pembina Utama.
Sementara besaran gaji PPPK dikutip SerangNews.com dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Simak dibawah ini
Berikut Besaran Gaji PPPK
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200