Rekonstruksi Mayat Wanita di Cisauk Tangerang: Korban Dicekik, Diseret, Diinjak Lalu Dibakar

- 13 Juli 2021, 17:08 WIB
Rekonstruksi Mayat Wanita di Cisauk Tangerang: Korban Dicekik, Diseret, Diinjak Lalu Dibakar
Rekonstruksi Mayat Wanita di Cisauk Tangerang: Korban Dicekik, Diseret, Diinjak Lalu Dibakar /Ade maulana/SerangNews.com//

SERANG NEWS - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mayat wanita yang ditemukan hangus terbakar di kebin singkong, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa 13 Juli 2021.

Saat rekonstruksi berlangsung, polisi menghadirkan 2 tersangka pembunuhan gadis berinisial SZ 19 tahun yang mayatnya dibakar hingga hangus di kebun singkong.

Kedua tersangka yakni DS 20 tahun dan US 42 tahun pria asal Cisauk, Kabupaten Tangerang tersebut tega menghabisi SZ dengan cara sadis yakni dibakar hingga hangus.

Baca Juga: Motif Terduga Pelaku Bakar Mayat Wanita di Cisauk Tangerang Lantaran Sakit Hati Lamaran Ditolak

Dalam rekonstruksi itu terungkap, bahwa korban SZ diketahui merupakan pacar dari tersangka DS.

Sementara US adalah teman dari kecil DS yang sudah dianggap sebagai adiknya, dan ikut membantu DS menghabisi korban SZ.

Perbuatan keji kedua tersangka bukan dilakukan spontan, tapi keduanya sudah merencanakan untuk menghabisi SZ sejak hari Senin 5 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Tangerang Raya Krisis Lahan Makam Covid-19, DPRD Banten Sarankan Pemprov Manfaatkan Tanah Sedimentasi Situ

Sementara eksekusi pembunuhan terhadap SZ dilakukan di tanah kosong disebuah kebun singkong, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 9 Juli 2021 malam.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin saat gelar rekonstruksi kasus mengatakan, motif kedua tersangka melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati karena lamaran tersangka berinisial DS tak diterima korban dan keluarganya.

"Tersangka DS ditolak oleh orang tua korban, dan korban SZ pun tidak ada pembelaan untuk tersangka DS saat itu," papar Kapolres Tangsel Iman Imanuddin kepada awak media di lokasi rekonstruksi, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Siapa Selebgram JAF Dikabarkan Ditangkap Karena Narkoba, Ini Profil dan Biodata Jesicca Adeola Forrester

Iman menambahkan, usai penolakan itu, keluarga tersangka dan keluarga korban saling berselisih.

"Karena itulah yang menyebabkan tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan keji tersebut," ungkap Iman.

Setelah kejadian itu, lanjut Iman, tersangka mengajak ketemuan dengan korban SZ.

Baca Juga: Kesal Sering Dihina, Suami di Depok Ajak Bercinta Istri Sirinya, Lalu Dibunuh Pakai Cutter

Saat pertemuan keduanya, pelaku sempat menanyakan hubungannya kepada korban. Namun tak lama kemudian, tersangka seperti kesetanan, langsung mencekik korban hingga jatuh terlentang.

Kemudian datang tersangka US yang ikut menyeret tangan korban menggunakan kain sepanjang 4 meter, serta langsung menginjak lebih dari 5 kali leher korban sampai tak sadarkan diri.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, kedua tersangka menaruh sejumlah media untuk membakar korban.

Baca Juga: BPK Sebut Angaran Penanganan Covid-19 Capai Rp1.035.2 Triliun, Rizal Ramli: Kasusnya Malah Meningkat

Di antaranya 10 kain baju, daun pisang, kayu, bambu 10 batang, 3 peti bekas buah, alat penyemprot pupuk, 10 karung, dan 1 batang kayu.

Korban yang tak sadarkan diri itu, kemudian langsung dibakar oleh kedua tersangka. Usai membakar korban hingga hangus, kedua tersangka langsung pulang menggunakan sepeda motor.

Akibat perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Ustadz Abdul Somad: Saya Sehat Wal Afiat

Namun, saat rekonstruksi berlangsung tersangka US tidak dihadirkan lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan tes swab.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah