SERANG NEWS - Berikut ini ada 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Darurat.
Pemberlakuan PPKM Darurat di 15 daerah itu, diberlakukan menimbang kasus Covid-19 yang masih mengganas.
Ada empat kriteria yang terpenuhi oleh ke 15 daerah tersebut sehingga perlu diberlakukan PPKM Darurat.
Kriterianya antara lain, asesmen telah masuk level 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan pecapaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Baca Juga: Viral Tukang Tambal Ban Kena Razia PPKM Darurat, Satpol PP Minta Buka Secara Online
Maka, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat yang siap diberlakukan di 15 daerah yang ada di luar Jawa-Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menerangkan, perkembangan kasus Covid-19 nasional per 8 Juli 2021 masih mengalami kenaikan.
"Pertama kami melihat eskalasi Covid-19 masih tinggi baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali," terang Airlangga dalam siaran persnya secara daring dikuti dari PMJ News Sabtu 10 Juli 2021.
Airlangga kembali menuturkan, berdasarkan data dan analisis, Kabupaten dan Kota di luar Jawa Bali sudah ada yang masuk dalam kriteria untuk diterapkan PPKM darurat.