Berapa Gaji Paspamres? Ini Struktur, Tugas Pokok dan Nama Paspampres Presiden Jokowi

- 9 Juli 2021, 13:36 WIB
Paspampres Jokowi.
Paspampres Jokowi. /ANTARA

SERANG NEWS – Masuk ke satuan pasukan pengawal presiden atau Paspampres tentu menjadi kebanggan tersendiri bagi seorang prajuri TNI.

Paspampres adalah yang ditunjuk sebagai pengaman presiden. Keberadaanya melekat di manapun dan kapan pun presiden bertugas.

Dilansir dari laman Portal PPID TNI, Paspampres memiliki pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.

Selain itu, tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan, baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar linngkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Baca Juga: Apa Singkatan PPKM? Ini Penjelasan Resmi Jokowi sampai Heboh Plesetan PPKM dan Viral Penyekatan Paspampres

Nah, berapa berasan gaji menjadi pasukan Paspampres?

Dikutip SerangNews.com dari laman PortalJember.com, berikut gaji Paspampres yang disesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI:

  1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700, Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp 2,870.900, dan Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp.2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400, Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500, dan Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah