Angkutan Umum KTR Terendah di Tangsel, Tertinggi Dipegang Faskes Capai 50 Persen

- 24 Juni 2021, 18:20 WIB
Anggota Satpol PP Tangsel saat razia KTR di sejumlah kawasan, Kamis 24 Juni 2021
Anggota Satpol PP Tangsel saat razia KTR di sejumlah kawasan, Kamis 24 Juni 2021 /Ade Maulana/SerangNews.com//

SERANG NEWS- Komunitas No Tobacco Community (NOTC) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel kembali menggelar razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di gedung DPRD Tangsel, Kamis 24 Juni 2021.

Ketua No Tobacco Community (NOTC)
Bambang Priyono mengatakan, dalam razia kali ini masih ditemukan indikator adanya pelanggaran merokok, seperti asbak rokok di ruangan.

Namun, Bambang menambahkan, bahwa sejauh ini untuk tingkat kepatuhan KTR di 7 lokasi di wilayah Tangsel totalnya mencapai 20,7 persen.

Baca Juga: Lagi Sosialisasi Perda KTR, 22 Pegawai Pemkot Tangsel Ditemukan Merokok

Dijelaskan Bambang, capaian kepatuhan tertinggi di kawasan fasilitas kesehatan 50 persen dan tempat proses belajar mengajar 41,3 persen. Sedangkan capaian kepatuhan terendah adalah angkutan umum 0% persen.

“Tidak ada tanda larangan merokok di
KTR yang diduga menjadi salah satu faktor mempengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan," terangnya kepada wartawan di Puspemkot Tangsel, Kamis 24 Juni 2021.

Sementara Bambang menambahkan, tingkat kepatuhan KTR ditentukan dari 8 indikator, dimana jika salah satunya tidak terpenuhi dinyatakan tidak patuh KTR.

Baca Juga: Pegawai Satpol PP Geruduk Kantor Walikota, DPRD: Pemkot Harus Cari Jalan Lain Sejahterakan Honorer

Sebelumnya, pada Februari 2021 No Tobacco Community (NOTC) juga telah melakukan studi kepatuhan Perda
KTR di Tangsel untuk melihat kepatuhan para pengelola gedung dan instansi terhadap Perda KTR.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x