Anies pun menyebut kerja sama ini sebagai upaya membalas budi kepada para petani.
Kontras dengan apa yang dilakukan Anies Baswedan, Pemerintah justru mewacanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembilan bahan pokok (Sembako).
Walau masih bersifat draft dan rancangan yang masih dibahas DPR RI, namun wacana itu justru mendapat sejumlah penolakan dari elemen masyarakat.
Diketahui pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam draft RUU perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Ada 12 bahan pokok yang akan dikenakan pajak, yakni Gabah, Beras, Telor, Kedelai, Daging, Sayuran, Jagung, Garam, Gula, Sagu, Susu, dan Buah-buahan.
Baca Juga: Warga Tangsel Dilarang Nobar Euro 2020, Ini Alasannya!
Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
Begitu juga dengan skema PPN yang baru yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan.
Baca Juga: Mbak You Gambarkan Tsunami Jawa Timur Sangat Tinggi: Air Laut Pindah ke Darat