Sementara peristiwa pencabulan diketahui sudah terjadi sejak 2019 lalu. Dimana para pelaku beraksi di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di kamar mandi musala, warung, hingga pos kamling.
Dalam aksinya, 3 bocah pelaku membujuk hingga mengancam korban agar mau menuruti kemauannya.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga memergoki aksi pencabulan itu, yang kemudian melaporkanya ke polisi.
Baca Juga: Habis Bendahara, Kini Giliran Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Berdasarkan laporan saksi dan orang tua korban, polisi melakukan pengembangan penyelidikan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Penentu Kelulusan, Ini 4 Kriteria Penilaian TOEFL Jadi Syarat Peserta Lolos CPNS 2021 Kementerian
"Usianya masih 12 tahun lebih 9 bulan, polisi tidak bisa lakukan pengambilan keputusan ditingkat penyidikan. Termasuk melakukan diversi karena sesuai ketentuan pasal 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa ancaman pidananya di atas 7 tahun," tutup Rita.***