SERANG NEWS - Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 masih dibuka, bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar simak caranya di artikel ini.
BLT UMKM adalah bantuan stimulus yang diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada tahun ini, BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta penerima atau pelaku UMKM sepanjang tahun 2021 ini.
Lalu bagaimana cara melakukan pendaftarannya, cara pengajua usulan atau pendaftaran BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Baca Juga: BLT Dana Desa Tahap 3 Bisa Disalurkan Bulan Juni 2021. Cek sid.kemendesa.go.id
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu: