Geruduk Pemprov Banten, Mahasiswa Sebut Banten Darurat Korupsi

- 3 Juni 2021, 16:09 WIB
Mahasisya yang tergabung Aliansi Banten menggugat melakukan aksi demontrasi dan menyebut Banten darurat korupsi di KP3B, Curug, Kota Serang  Kamis 3 Juni 2021.
Mahasisya yang tergabung Aliansi Banten menggugat melakukan aksi demontrasi dan menyebut Banten darurat korupsi di KP3B, Curug, Kota Serang Kamis 3 Juni 2021. /SerangNews.com/

SERANG NEWS - Mencuatnya kasus korupsi, puluhan mahasiswa lakukan aksi demontrasi 'geruduk' Pemprov Banten, Kamis 3 Juni 2021.

Dalam aksinya, gabungan organisasi mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Banten Menggugat (Kasibat) menyebut Banten darurat korupsi.

Ungakapan 'Banten Darurat Korupsi' tak lepas dsri tiga kasus korupsi yang menjerat Pemprov Banten. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan (Kejati) Tinggi Banten.

Baca Juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mundur usai Terbongkar Kasus Dugaan Korupsi Masker

Yakni, dugaan kasus pengadaan lahan kantor UPT Samsat Malinping, korupsi dana hibah pesantren 2018 dan 2020, serta korupsi pengadaan masker KN-95.

Perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang Dede Ruslan Rafiudin dalam orasi menyebut, masih banyak kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.

"Ini menandakan Gubernur Banten tidak serius seperti Magang dalam memimpin Provinsi Banten," ujar Dede saat orasi.

Dirinya meminta penegak hukum untuk bergerak cepat, memeriksa dan mencari dalang dari korupsi di Banten. Terlebih pada kasus hibah pesantren yang mencoreng nama baik Provinsi Banten.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Hibah Pesantren di Banten Akan Diberhentikan Sementara sebagai PNS

"Kami berharap Kejati Banten segwra mencari dalang dari Korupsi Dana Hibah Ponpes, yang sudah mencoreng nama baik Provinsi Banten," harapnya.

Sementara itu Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Serang Arman Maulana Rachman, menganggap WH-ANDIKA tidak sesumbar saat kampanyenya.

"Apa yang terjadi di provinsi banten tentu menjadi sebuah ironi bagi kita, 3 kasus korupsi menjadi sebuah jawaban bagaimana ketidak becusan WH dan Andika dalam melakukan reformasi birokrasi dalam lingkungan pemprov Banten," ungkapnya.

Baca Juga: Nama Inisial ‘Dewa Hibah’ Mencuat dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren di Banten

Dirinya menyangkan diamnya para anggota legislatif dalam kondisi hari ini yang terjadi di provinsi Banten.

"Tentu korupsi uang rakyat hari ini perlu ada tindakan kongkrit dan tegas dprd prov banten harus menggunakan hak interplasi terhadap wh andika sebagai tanggung jawab kontitusional," tutup Arman

Koalisi Banten menggugat terdiri dari HMI Cabang Serang, GMNI Cabang Serang , HIMA Persis PW Banten, Kumala PW Serang, KMS 30, PP IMC, Himpunan mahasiswa Banten, Permahi DPC Banten dan Himma DPW Banten.

Baca Juga: Bongkar Otak Korupsi Hibah Pesantren di Banten, Pengacara Tersangka: Klien Saya Akan Jadi Justice Collaborator

Dalam aksinya mereka menyatakan 5 sikap resminya. Yakni:

1. Kejati Harus Memeriksa Sekda dan Banggar Provinsi Banten.

2. Mendorong KPK untuk ikut serta mengusut tuntas kasus mega korupsi Provinsi Banten.

3. BPK RI harus evaluasi ulang Provinsi Banten terhadap pemberian WTP.

4. Segera gunakan hak interpelasi DPRD Provinsi Banten.

5. WH-Andika Sebagai Gubernur Banten harus bertanggungjawab atas terjadinya mega Korupsi di Banten.

"Kami dari KASIBAT (Koalisi Banten Menggugat ) tidak akan pernah berhenti melakukan perjuangan dalam mengawal kasus Korupsi di Banten. Kami berkomitmen akan terus berlipat ganda jika kebenaran coba di tutupi, tentunya kami akan menjadi musuh yang nyata bagi para penjahat rakyat yang melakukan korupsi uang rakyat Banten," tutup pernyataan tersebut.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah