- WNI, dibuktikan dengan EKTP
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN dan pegawai BUMN
- Bukan pelajar/Mahasiswa
- Terdampak Covid-19 sehingga menjadi korban PKH
- Tidak terdaftar penerima Bansos Kemensos
- Mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat secara online.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Segara Dibuka, Ini Syarat dan Kriteria dapat Bantuan Rp 3,55 Juta
Lantas, kapan Kartu Prakerja gelombang 17 dicairkan?
Direktur Eksekutif Manajemen Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari memastikan Kartu Prakerja gelombang ke-17 akan cair pada kuartal II periode Mei dan Juni.
“Kami menunggu arahan untuk bisa segera mencairkan,”ujarnya, dikutip dari Antara. ***