Dampak yang dimaksud, lanjut Komarudin, yakni terkait dirinya sebagai ASN dan dampak tugasnya sebagai pejabat.
“Kalau dampak kepada yang bersangkutan jika diterima, nanti dia diposisikan sebagai staf di OPD yang ditentukan. Ini juga yang harus dipikirkan mereka, karena bekerja di manapun ada resikio, kalau dia tidak siap dengan resiko berarti dia tidak siap diangkar sebagai pejabat,” katanya.
“Setelah kita lakukan klafisiksi, kemudian kita proses penetapaan SK (surat keputusan-red) pemberhentiannya. Mereka kan diangkat oleh SK gubernur, maka pemberhentiannya juga dilakukan gubernur,” sambung Komarudin.***