Tekanan dan Intimidasi Pimpinan Jadi Alasan Pejabat Eselon III dan IV Dinkes Banten Mengundurkan Diri

- 31 Mei 2021, 15:59 WIB
Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudi Hastuti usai diperiksa dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Gedung Kejati Banten.
Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudi Hastuti usai diperiksa dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Gedung Kejati Banten. /Sofyan Hadi/SerangNews./

"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersebut, kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak  ada upaya perlindungam dari pimpinan."

Atas dua alasan itulah, mereka menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. "Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap, 'menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten," tutup surat itu.

Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti belum bisa dimintai keterangan. Saat awak SerangNews.com menghubungi via pesan WhatApp sudah centang dua, namun tidak direspon.

Baca Juga: Kajati Diminta Segera Amankan Dokumen Dugaan Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten

Saat coba kembali dihubungi melalui sambungan telepon, Ati juga tidak merespon. Kendati nomor teleponnya aktif, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan pengunduran diri tersebut. Ia juga telah menerima surat tersebut pada Senin 31 Mei 2021.

Komarudin mengatakan, pengunduran diri seorang pejabat adalah hak pribadi yang berangkutan. Namun, tetap ada proses yang harus ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau mundur dari jabatan atau ASN itu hak ASN pribadinya. Sama dengan seseorang mau mendaftar ASN. Ini perlu proses," ujarnya.

Komarudin menyatakan akan memanggil yang bersakutan pada Selasa 1 Juni 2021 atau Rabu 2 Juni 2021.

"Ketika orang mengundurkan diri seperti ini, kita nanti akan lakukan klarifikasi. Jadi tim penilai kinerja yang ketuanya Pak Sekda, Asda III dan BKD akan melakulan klarifikasi, betul ini mengundurkan dirinya, motifnya apa. Kemudian juga kita jelaskan dampaknya," sambung Komarudin.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah