Tekanan dan Intimidasi Pimpinan Jadi Alasan Pejabat Eselon III dan IV Dinkes Banten Mengundurkan Diri

- 31 Mei 2021, 15:59 WIB
Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudi Hastuti usai diperiksa dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Gedung Kejati Banten.
Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudi Hastuti usai diperiksa dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Gedung Kejati Banten. /Sofyan Hadi/SerangNews./

SERANG NEWS – Tekanan dan intimidasi pimpinan menjadi alasan 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengundurkan diri.

Alasan tersebut diungkapkan melalui surat pengungundur diri yang ditandatangani 20 pejabat di tingkat eselon III dan IV Dinkes Priovinsi Banten pada 28 Mei 2021.

Dalam surat pengunduran diri pejabat Dinkes Banten yang tersebar luas di media sosial dan pesan berantai WhatsApp terdapat dua poin yang mereka nyatakan.

"Selama ini kami bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan," demikian dikutip SerangNews.com, Senin 31 Mei 2021 dari surat tersebut.

Baca Juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mundur usai Terbongkar Kasus Dugaan Korupsi Masker

Alasan kedua terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadadaan masker yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dari total proyek senilai Rp3,3 miliar, Kejati menemukan ada mark-up anggaran hingga Rp1,6 miliar.

Kejati Banten pun telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten dan dua orang penyedia masker.

Kasus tersebut pun menjadi salah satu dalih 20 pejabat eselon  III dan IV Dinkes Provinsi Banten mengundurkan diri. Mereka berdalih, setelah ada satu rekannya ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ada perlindungan dari pimpinannya.

Baca Juga: Sebut Dugaan Korupsi Masker di Banten Perampokan Terencana, ALIPP: Dana Covid-19 Harus Jadi Atensi Khusus

"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersebut, kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak  ada upaya perlindungam dari pimpinan."

Atas dua alasan itulah, mereka menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. "Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap, 'menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten," tutup surat itu.

Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti belum bisa dimintai keterangan. Saat awak SerangNews.com menghubungi via pesan WhatApp sudah centang dua, namun tidak direspon.

Baca Juga: Kajati Diminta Segera Amankan Dokumen Dugaan Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten

Saat coba kembali dihubungi melalui sambungan telepon, Ati juga tidak merespon. Kendati nomor teleponnya aktif, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan pengunduran diri tersebut. Ia juga telah menerima surat tersebut pada Senin 31 Mei 2021.

Komarudin mengatakan, pengunduran diri seorang pejabat adalah hak pribadi yang berangkutan. Namun, tetap ada proses yang harus ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau mundur dari jabatan atau ASN itu hak ASN pribadinya. Sama dengan seseorang mau mendaftar ASN. Ini perlu proses," ujarnya.

Komarudin menyatakan akan memanggil yang bersakutan pada Selasa 1 Juni 2021 atau Rabu 2 Juni 2021.

"Ketika orang mengundurkan diri seperti ini, kita nanti akan lakukan klarifikasi. Jadi tim penilai kinerja yang ketuanya Pak Sekda, Asda III dan BKD akan melakulan klarifikasi, betul ini mengundurkan dirinya, motifnya apa. Kemudian juga kita jelaskan dampaknya," sambung Komarudin.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah