Selain kasus dugaan korupsi, pada Kamis 27 Mei 2021, Kejati Banten juga telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker NK-19 di Dinas Kesehatan Banten.
Satu di antara tersangka adalah LS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hanya saja, BKD belum memproses PNS yang terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, Pemprov Banten masih memproses kasus hibah pesantren yang lebih dahulu penetapan tersangkanya.
“Iya lagi proses. Yang duluan (kasus dugaan korupsi hibah pesantren-red),” kata Komarudin.
Saat baik dugaan kasus korupsi dana hibah pesantren dan pengadaan masker masih ditangani oleh pihak Kejati Banten.***