Tersangka Korupsi Hibah Pesantren di Banten Akan Diberhentikan Sementara sebagai PNS

- 28 Mei 2021, 19:33 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten saat menjadi narasumber dialog Ramadhan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten saat menjadi narasumber dialog Ramadhan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten. /Dok. Pokja/

Selain kasus dugaan korupsi, pada Kamis 27 Mei 2021, Kejati Banten juga telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker NK-19 di Dinas Kesehatan Banten.

Satu di antara tersangka adalah LS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Sebut Dugaan Korupsi Masker di Banten Perampokan Terencana, ALIPP: Dana Covid-19 Harus Jadi Atensi Khusus

Hanya saja, BKD belum memproses PNS yang terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, Pemprov Banten masih memproses kasus hibah pesantren yang lebih dahulu penetapan tersangkanya.

“Iya lagi proses. Yang duluan (kasus dugaan korupsi hibah pesantren-red),” kata Komarudin.

Saat baik dugaan kasus korupsi dana hibah pesantren dan pengadaan masker masih ditangani oleh pihak Kejati Banten.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x