“Modusnya mereka bersepakat, pertama ada perubahan dari RAB yang sebelumnya tidak seharga itu, tapi atas permohonan pihak penyedia barang maka dirubah RAB itu, sehingaga kemudian ada kemahalan harga yang menurut kami signifikan,” kata Asep usai penetapan tersangka.
Selain itu, pihak penyedia barang melakukan pemalsuan dokumen atas penyediaan masker yang diperuntukan untuk tenaga medis yang menangani wabah pandemi Covid-19.
“Kedau kami melihat penyedia barang melakukan semacam tanda kutip menyubkan pihak lain. Temuan kami di lapangan juga ada pemalsuan dokumen sehingga kami meyakini ini tindak pidana korupsi,” papar Asep.***