Fakta-fakta Pencabulan Gadis Berusia 16 Tahun oleh 9 Orang di Amuntai Hulu Sungai Utara

- 21 Mei 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat

SERANG NEWS - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsesl) mengamankan 9 tersangka pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun.

Kapolres Kabupaten HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Amuntai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara beberapa waktu lalu.

Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Bahkan kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum. 

Baca Juga: Akui Data Bocor, Kominfo: Sampel Data Identik dengan Data BPJS Kesehatan

Kronologis kejadian

Kronologis kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WITA.

Saat itu, korban dijemput oleh pelaku berinisial MSI dan AS di Desa Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Sebelumnya korban dan pelaku MSI melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp messenger.

Selanjutnya korban dibawa pergi berbocengan bertiga oleh MSI dan AS untuk menuju rumah AS.

Saat di rumah AS itu, MSI dan AS melakukan perbuatan bejadnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.

Akibat kejadian tersebut paman korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna Proses lebih lanjut.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series, Jumat 21 Mei 2021, Gawat! Alda Bikin Maudy Cemburu Lagi dengan Ken

Berikut kami rangkum beberapa fakta mengejutkan terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan 9 orang. 

1. Pencabulan dilakukan sejak April 2021

Dikatakan Kapolres, peristiwa pencabulan ini dilakukan para pelaku bukan hanya satu kali tapi sudah berulang-ulang.

"Mulai terjadi sejak April hingga Mei 2021,” kata Kapolres dikutip dari website resmi Polres Hulu Sungai Utara, Jumat 21 Mei 2021.

2. Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Sebagian pelaku diamankan di rumah masing masing, masih dalam kondisi tidur dan diamankan tanpa perlawanan.

Mereka diamankan dan dimintai keterangan, selanjutnya dibawa ke Polres HSU. Hingga saat ini masih dalam proses pengembangan kasus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 22 Mei 2021 Cancer, Leo, dan Virgo: Jangan Biarkan Dirimu Diadu Domba

3. Berkas Terbagi Lima Perkara

Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Untuk kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum.

4. Penangkapan Pelaku Dipimpin Kasatreskrim Iptu M Andi

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis 13 Mei 2021 dipimpin Kasatreskrim Iptu M Andi.

Dalam penangkapan ini para pelaku ditangkap saat sedang tidur dan tanpa perlawanan, sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk hasil visum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 22 Mei 2021 Aries, Taurus, Gemini: Kendalikan Diri Meski Sibuk

Sebelumnya diberitakan 9 orang tersangka pencabulan kepada gadis 16 tahun yang masih dibawah umur berhasil ditangkap jajaran Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Kapolres Kabupaten HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Amuntai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara beberapa waktu lalu.

Dari kejadian tersebut, saat ini polisi sudah mengamankan pelaku sebanyak 10 orang dari total 17 orang tersangka.

“9 pelaku yang melakukan hubungan badan dan 1 orang tidak. Saat ini masih terus proses pengembangan lebih lanjut,” ujar Afri yang dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @ndorobeii pada Kamis 20 Mei 2021.***

Editor: Kiki

Sumber: Polres Hulu Sungai Utara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah