Diketahui, penangkapan 9 pelaku pencabulan dilakukan pada Kamis 13 Mei 2021 dini hari, oleh Unit Jatanras Polres HSU.
Pelaku tersebut di antaranya, Mr (32) AS (21), AM (24), WI (26) AI (20) SN (25) PA (19), MSI (24), dan AI (23).
Saat penangkapan itu, seluruh pelaku diamankan di rumah masing-masing, masih dalam kondisi tertidur dan nyaris tanpa perlawanan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduka Pembakar Alquran yang Viral di Media Sosial
Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti sprai, baju para pelaku, dan baju korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
*Disclaimer: Artikel ini telah mengalami proses penyuntingan terkait jumlah pelaku guna meluruskan informasi dan mengoreksi fakta yang diberikan.