Gadis 16 Tahun Diperkosa 9 Pria di Amuntai, Polisi Amankan Seluruh Tersangka

- 20 Mei 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan gadis dibawah umur
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan gadis dibawah umur /Pixabay/ninocare/

SERANG NEWS - 9 orang tersangka pencabulan yang berujung pemerkosaan kepada gadis 16 tahun yang masih dibawah umur berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Kasubag Humas Polres HSU, AKP Alam Saktiswara mengatakan, peristiwa itu terjadi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara beberapa waktu lalu.

Dari kejadian tersebut, saat ini polisi sudah mengamankan pelaku sebanyak 9 orang pelaku yang kini jadi tersangka.

“9 pelaku melakukan hubungan badan dengan korban. Kasus ini masih terus proses pengembangan lebih lanjut,” ujar Alam yang dikutip SerangNews.com dari rilis yang disampaikan Humas Polres HSU, Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Sadis, Karyawati Minimarket Diperkosa 5 Pemuda Secara Bergilir di Ubud Bali

Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani menjelaskan, dari keterangan para pelaku, kejadian pencabulan yang berujung perkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur secara bergilir tidak dilakukan dalam satu waktu. Melainkan beberapa kali, oleh beberapa orang di satu tempat di Kabupaten HSU.

“Diketahui kejadian di mulai sejak April hingga Mei 2021,” jelas Kasubag Humas Polres HSU.

Selain pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku, pihak Polres HSU juga telah merilis video, sebagai upaya mengamankan beberapa pelaku dengan membawa korban untuk menunjukkan di mana tempat tinggal para pelaku.

Baca Juga: Sadis, Karyawati Minimarket Diperkosa 5 Pemuda Secara Bergilir di Ubud Bali

Diketahui, penangkapan 9 pelaku pencabulan dilakukan pada Kamis 13 Mei 2021 dini hari, oleh Unit Jatanras Polres HSU.

Pelaku tersebut di antaranya, Mr (32) AS (21), AM (24), WI (26) AI (20) SN (25) PA (19), MSI (24), dan AI (23).

Saat penangkapan itu, seluruh pelaku diamankan di rumah masing-masing, masih dalam kondisi tertidur dan nyaris tanpa perlawanan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduka Pembakar Alquran yang Viral di Media Sosial

Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti sprai, baju para pelaku, dan baju korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

*Disclaimer: Artikel ini telah mengalami proses penyuntingan terkait jumlah pelaku guna meluruskan informasi dan mengoreksi fakta yang diberikan.

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x