Sebelumnya diketahui, Kejati Banten secara resmi menetapkan satu tersangka kasus dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren pada APBD Provinsi Banten tahun 2020.
Baca Juga: Soal Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren, Kuasa Hukum FSPP Banten Pastikan FSPP Tidak Terlibat
Tersangka dengan inisial ES tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis 15 April 2021.
ES yang merupakan pihak swasta berperan sebagai orang yang memotong dana hibah setelah bantuan hibah cair melalui rekening Ponpes penerima.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar Mencuat, Kantor KONI Digeledah Kejari Tangsel
Sedangkan, ada sekitar 3.926 Ponpes yang dialokasikan menerima bantuan dengan nilai masing-masing sebesar Rp 30 juta.
"Perannya memotong. Jumlah potongan itu beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per-Ponpes,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana.***