Soal Korupsi Dana Hibah, PMII Banten: Usut Tuntas Pelaku, Pesantren Hanya Korban

- 18 Mei 2021, 19:23 WIB
PMII Banten mendukung Kejati Banten dalam mengusut kasus korupsi dana hibah pesantren
PMII Banten mendukung Kejati Banten dalam mengusut kasus korupsi dana hibah pesantren /PMII Banten

Sebelumnya diketahui, Kejati Banten secara resmi menetapkan satu tersangka kasus dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren pada APBD Provinsi Banten tahun 2020.

Baca Juga: Soal Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren, Kuasa Hukum FSPP Banten Pastikan FSPP Tidak Terlibat

Tersangka dengan inisial ES tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis 15 April 2021.

ES yang merupakan pihak swasta berperan sebagai orang yang memotong dana hibah setelah bantuan hibah cair melalui rekening Ponpes penerima.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar Mencuat, Kantor KONI Digeledah Kejari Tangsel

Sedangkan, ada sekitar 3.926 Ponpes yang dialokasikan menerima bantuan dengan nilai masing-masing sebesar Rp 30 juta.

"Perannya memotong. Jumlah potongan itu beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per-Ponpes,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah