Pemudik dari Sumatera Tujuan Pulau Jawa Wajib Membawa Surat Bebas Covid-19 Hasil Swab Tes Antigen

- 15 Mei 2021, 14:24 WIB
FOTO udara kendaraan pemudik tujuan Sumatrra antre memasuki kapal Roro di Dermaga Eksekutif Sosoro Pelabuhan Merak, Banten, Minggu, 2 Juni 2019. Terhitung sejak H-7 hingga H-4 pukul 08.00 jumlah penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni Lampung sebanyak 400.309 orang.*/ANTARA
FOTO udara kendaraan pemudik tujuan Sumatrra antre memasuki kapal Roro di Dermaga Eksekutif Sosoro Pelabuhan Merak, Banten, Minggu, 2 Juni 2019. Terhitung sejak H-7 hingga H-4 pukul 08.00 jumlah penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni Lampung sebanyak 400.309 orang.*/ANTARA /

 

SERANG NEWS – Pengendara yang ingin bepergian ke pulau Jawa wajib melapirkan dokumen bebas covid-19 atau surat hasil tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Nantinya surat tersebut harus diperlihatkan kepada petugas di pos pemeriksaan yang telah disiapkan.

Aturan tersebut berlaku bagi masyarakat yang ingin ke pulau jawa dengan kendaraan pribadi melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Semua pengendara wajib melampirkan surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Ketua Tim Pengamanan KM 87 B Jalan Tol Trans Sumatera AKBP Bryan BentenG, dikutip dari Antara, Sabtu 15 Mei 2021.

Pemberlakuan aturan surat negatif covid-19 berlaku untuk mengurangi penyebaran virus covid-19. Aturan itu juga berlaku seiring pemberlakuan larangan arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 2021.

"Bila surat keterangannya sudah habis masa berlakunya, harus dilakukan tes kembali agar memperoleh surat yang baru dan dipasang stiker bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di KM 87 B," katanya.

Baca Juga: Penyekatan Mudik Lebaran 2021, Volume Kendaraan Menuju Jawa Turun

Benteng menjelaskan, bila ada ditemukan pengendara dengan hasil rapid tes antigen positif maka langsung dibawa ke ruang isolasi untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit terdekat.

"Petugas akan siaga 1x24 jam di lokasi rest area KM 87 B," katanya lagi.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x