Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, KAI: Kereta Jarak Jauh Hanya Untuk Keperluan Mendesak

- 6 Mei 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /Tangkap layar/Instagram @keretaapikita

SERANG NEWS - Larangan mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan hari ini, Kamis 6 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini ditetapkan hingga Senin 17 Mei 2021 mendatang.

Manajemen operasional Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan, perjalanan kereta api jarak jauh selama larangan mudik Lebaran 2021 hanya untuk keadaan darurat.

Baca Juga: Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Operasikan Dua Dermaga untuk Kendaraan Pengangkut Barang

Melalui akun Twitter resmi KAI, beberapa kereta api jarak jauh hanya akan melayani kepentingan perjalanan non mudik.

"Pada 6-17 Mei 2021, Kereta Api Jarak Jauh hanya dibolehkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik," tulis akun Twitter resmi KAI dikutip SerangNews.com dari @KAI21 pada Kamis 6 Mei 2021.

Penetapan keputusan ini dilakukan meninjau dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Doni Monardo: Karena Covid-19 Dibawa Manusia

Berikut termasuk kategori perjalanan yang dibolehkan menggunakan fasilitas Kereta Api Indonesia :

1. Bekerja atau dinas
2. Menjenguk keluarga yang sakit
3. Berziarah duka bagi anggota keluarga yang meninggal
4. Ibu hamil beserta 1 orang dari keluarga
5. Kepentingan non mudik lainnya

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x