Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, KAI: Kereta Jarak Jauh Hanya Untuk Keperluan Mendesak

- 6 Mei 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /Tangkap layar/Instagram @keretaapikita

Lebih lanjut, untuk poin No 5 harus memenuhi persyaratan berupa surat keterangan.

Baca Juga: Dinkes Banten Sebut 2 Warga Serpong Utara Tangsel Terpapar Virus Corona Varian Baru Asal India

Surat keterangan bisa diperoleh melalui kepala desa/lurah terdekat.

Selain itu, pemeriksaan ketat akan dilakukan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa kereta api.

Sebelum masuk peron, Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika didapati calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka tidak diizinkan memakai jasa kereta api dan tiketnya dibatalkan. ***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x