Lebih lanjut, untuk poin No 5 harus memenuhi persyaratan berupa surat keterangan.
Baca Juga: Dinkes Banten Sebut 2 Warga Serpong Utara Tangsel Terpapar Virus Corona Varian Baru Asal India
Surat keterangan bisa diperoleh melalui kepala desa/lurah terdekat.
Selain itu, pemeriksaan ketat akan dilakukan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa kereta api.
Sebelum masuk peron, Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Jika didapati calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka tidak diizinkan memakai jasa kereta api dan tiketnya dibatalkan. ***