Denda Hingga Kurungan Penjara Siap-siap Menjerat Pemudik yang Melawan Petugas Saat Penyekatan

- 6 Mei 2021, 13:28 WIB
Kapolda Banten Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat sambutan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Kapolda Banten Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat sambutan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. /Dokumentasi Humas Polda Banten


SERANG NEWS - Denda hingga kurungan penjara siap-siap menjerat para pemudik yang melawan petugas saat penyekatan ketika pemberlakuan larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Meski begitu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto tetap meminta kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran tidak melakukan perjalanan mudik.

Dikatakan Rudy, pihaknya telah membekali para petugas yang berjaga di pos check point di wilayah hukum Polda Banten dengan buku pintar.

Hal itu dilakukan guna membantu para petugas untuk menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat yang nekat melakukan mudik. 

Baca Juga: Dinkes Banten Sebut 2 Warga Serpong Utara Tangsel Terpapar Virus Corona Varian Baru Asal India

"Kebetulan dari Polda Banten memberi intruksi kepada petugas yang ada di lapangan," ucap Kapolda Banten usai melakukan pengecekan terhadap pos check point di areal Pelabuhan Merak, Kota Cilegon pada Kamis 6 Mei 2021.

"Kami juga sudah membuat buku pintar untuk menjawab pertanyaan dan bantahan para pemudik," tambahnya.

Sebetulnya, kata Kapolda ada pasal-pasal pidana yang bisa diterapkan kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas.

Pasal pidana yang dimaksud seperti pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP dan pasal 216 KUHP. Itu ada ancaman pidananya.

Baca Juga: Trailer Buku Harian Seorang Istri Kamis 6 Mei 2021, Kompak, Alya dan Mama Farah Tindas Nana

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x