Denda Hingga Kurungan Penjara Siap-siap Menjerat Pemudik yang Melawan Petugas Saat Penyekatan

- 6 Mei 2021, 13:28 WIB
Kapolda Banten Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat sambutan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Kapolda Banten Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat sambutan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. /Dokumentasi Humas Polda Banten

Meski begitu, Rudy berharap agar masyarat memiliki kesadaran sendiri untuk tidak nekat melakukan mudik di momen lebaran.

Sehingga pihaknya pun tidak perlu untuk menerapkan pasal-pasal yang bisa mengancam pemudik berurusan dengan hukum.

"Harapan kami ya kami tidak ingin menerapkan itu. Yang penting ada kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi bersama-sama kita menjaga penularan," tegasnya.

Bagi mereka yang ngeyel saat diputarbalik oleh petugas di masa pemberlakuan larangan mudik, berikut bunyi pasal 212, 214 dan 216 KUHP : 

Baca Juga: Virus Corona Asal Inggris dan India Ditemukan di Banten, Pasien Tertular dari Jakarta dan Arab Saudi

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 214 ayat (1) : Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah