Denda Hingga Kurungan Penjara Siap-siap Menjerat Pemudik yang Melawan Petugas Saat Penyekatan

- 6 Mei 2021, 13:28 WIB
Kapolda Banten Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat sambutan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Kapolda Banten Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat sambutan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. /Dokumentasi Humas Polda Banten


SERANG NEWS - Denda hingga kurungan penjara siap-siap menjerat para pemudik yang melawan petugas saat penyekatan ketika pemberlakuan larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Meski begitu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto tetap meminta kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran tidak melakukan perjalanan mudik.

Dikatakan Rudy, pihaknya telah membekali para petugas yang berjaga di pos check point di wilayah hukum Polda Banten dengan buku pintar.

Hal itu dilakukan guna membantu para petugas untuk menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat yang nekat melakukan mudik. 

Baca Juga: Dinkes Banten Sebut 2 Warga Serpong Utara Tangsel Terpapar Virus Corona Varian Baru Asal India

"Kebetulan dari Polda Banten memberi intruksi kepada petugas yang ada di lapangan," ucap Kapolda Banten usai melakukan pengecekan terhadap pos check point di areal Pelabuhan Merak, Kota Cilegon pada Kamis 6 Mei 2021.

"Kami juga sudah membuat buku pintar untuk menjawab pertanyaan dan bantahan para pemudik," tambahnya.

Sebetulnya, kata Kapolda ada pasal-pasal pidana yang bisa diterapkan kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas.

Pasal pidana yang dimaksud seperti pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP dan pasal 216 KUHP. Itu ada ancaman pidananya.

Baca Juga: Trailer Buku Harian Seorang Istri Kamis 6 Mei 2021, Kompak, Alya dan Mama Farah Tindas Nana

Meski begitu, Rudy berharap agar masyarat memiliki kesadaran sendiri untuk tidak nekat melakukan mudik di momen lebaran.

Sehingga pihaknya pun tidak perlu untuk menerapkan pasal-pasal yang bisa mengancam pemudik berurusan dengan hukum.

"Harapan kami ya kami tidak ingin menerapkan itu. Yang penting ada kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi bersama-sama kita menjaga penularan," tegasnya.

Bagi mereka yang ngeyel saat diputarbalik oleh petugas di masa pemberlakuan larangan mudik, berikut bunyi pasal 212, 214 dan 216 KUHP : 

Baca Juga: Virus Corona Asal Inggris dan India Ditemukan di Banten, Pasien Tertular dari Jakarta dan Arab Saudi

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 214 ayat (1) : Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah