SERANG NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melaporkan jika ada ASN yang mudik.
Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Atau laporan disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.
Baca Juga: Bill Gates Bercerai dengan Melinda Gates Setelah 27 Tahun Pernikahan
Laporan harus menyertakan nama ASN, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” kata Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id pada Selasa 4 Mei 2021.
Ia menuturkan, ASN yang nekad melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," ucapnya.
Ia berharap, ASN beserta keluarganya memberi teladan untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang idul fitri.
"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," katanya.