Muncul Pecahan Mata Uang Kertas 1.0 di TikTok, Ini Penjelasan Peruri

- 10 Mei 2021, 15:26 WIB
@PuspoTV yang mengunggah video pecahan uang 1.0 di media sosial TikTok
@PuspoTV yang mengunggah video pecahan uang 1.0 di media sosial TikTok /

SERANG NEWS – Sebuah video menampilkan mata uang rupiah dengan potongan angka 1.0 viral di media sosial, TikTok.

Belum diketahui apakah uang kertas rupiah tersebut merupakan redenominasi atau bukan.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Dari potongan video terlihat uang tersebut juga memiliki nomor seri dan bertuliskan Bank Indonesia, layaknya uang rupiah yang biasa digunakan sebagai alat tukar yang sah.

Adalah @PuspoTV yang mengunggah video pecahan uang 1.0 di media sosial TikTok. Uang kertas tersebut bergambar seorang penari Pendet.

Dikutip SerangNews.com dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel Viral Video Pecahan Uang Terbaru Rupiah Akan diganti? Peruri Beri Penjelasan

Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai pemilik otoritas percetakan mata uang rupiah menjelaskan bahwa pecahan uang yang viral di media sosial adalah House Note atau uang specimen.

Baca Juga: Login ke eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, BLT UMKM Disalurkan BRI dan BNI, Ini Syarat dapat Bantuan BPUM

House Note merupakan uang contoh yang diterbitkan oleh banknote printer atau perusahaan pencetak uang.

Tujuannya adalah untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang dengan teknologi security features tertentu.

Peruri atau Perum Percetakan Uang RI telah mengeluarkan tiga series House Note atau uang contoh.

Tahun 2015 Peruri mengeluarkan seri pertama dengan tema "The Beauty of Indonesia".

Seri kedua dengan tema "Indonesian & Japanese Heritage" dikeluarkan pada tahun 2017.

Dan pada tahun 2020, dikeluarkan seri ketiga oleh Peruri dengan tema "The Inspiring Tales"

House Note sendiri bukan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memenuhi UU Mata Uang No.7 Tahun 2011.

Baca Juga: Cair di BNI, Ini Cara dan Syarat dapat BLT UMKM Program Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Melalui banpresbpum.id

Berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat: 

  1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
  2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  5. Nomor seri pecahan;
  6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."***

 

(Andrian Rochmansyah Pratama/PikiranRakyat-Tasikmalaya.com)

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x