Jual Kucing Hutan Lewat WhatsApp, Pria di Lebak Diamankan Polda Banten

- 8 Mei 2021, 08:00 WIB
Jual Kucing Hutan Lewat WhatsApp, Pria di Lebak Diamankan Polda Banten.
Jual Kucing Hutan Lewat WhatsApp, Pria di Lebak Diamankan Polda Banten. /Dok Polda Banten. /

SERANG NEWS - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten gagalkan penjualan hutan kucing.

Hutan kucing sendiri merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi karena keberadaannya terancam punah.

Dalam bisnis jual beli hutang kucing ini, satu pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial AAS turut diamankan oleh pihak kepolisian.

AAS yang merupakan warga Lebak, Banten ini, diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Rabu 5 Mei 2021 kemarin. 

Baca Juga: Kelabuhi Petugas, Pemudik Nekad Gunakan Ambulan, Beralasan Ada Kerabat Meninggal

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Joko Sumarno mengatakan, jual beli hutan kucing dilakukan pelaku di kios rumah hutan miliknya.

Selain mengamankan AAS polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor kucing hutan.

“Pelaku satu orang yang kita amankan," kata Kombes Pol Joko Sumarno kepada awak media, Jumat, 7 Mei 2021.

Dikatakan Kombes Joko Sumarno, pelaku mendapatkan dua ekor kucing hutan setelah membeli dari orang lain pada Selasa 4 Mei 2021 kemarin. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 8 Mei 2021 Cancer, Leo, dan Virgo: Bukan Hanya Kata Buktikan Cinta melalui Tindakan

“Pelaku membeli kucing hutan tersebut dengan harga Rp200 ribu perekor," katanya.

Dituturkan Kombes Joko Sumarno rencananya kucing hutan tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.

Pelaku, kata Kombes Joko, menjual kucing tersebut melalui status WhatsApp messenger miliknya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menambahkan, pelaku saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

"Pelaku beserta barang bukti dua ekor kucing hutan, telah diamankan. Pelaku akan diminta keterangannya di Ditreskrimsus Polda Banten," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Undang-undang itu mengatur tentang larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x