“Pelaku membeli kucing hutan tersebut dengan harga Rp200 ribu perekor," katanya.
Dituturkan Kombes Joko Sumarno rencananya kucing hutan tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.
Pelaku, kata Kombes Joko, menjual kucing tersebut melalui status WhatsApp messenger miliknya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menambahkan, pelaku saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
"Pelaku beserta barang bukti dua ekor kucing hutan, telah diamankan. Pelaku akan diminta keterangannya di Ditreskrimsus Polda Banten," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Undang-undang itu mengatur tentang larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.***