“Kalau kita mendasarkan kepada UNCATOC (Konvensi PBB melawan TOC) sebagaimana diratifikasi oleh Indonesia menjadi UU No 5 Tahun 2009,” lanjut Bamsoet dalam unggahan yang sama.
Bamsoet lantas menunjukkan empat bukti pendukung yang menurutnya sudah cukup melakukan tindakan tegas kepada KKB Papua.
Baca Juga: ASN Tolak THR Tanpa Tunjangan Kerja, Ramai-ramai Bikin Petisi untuk Menkeu
“Sudah ada temuan dua kasus pasokan senpi ke Papua dari Makasar dan Maluku oleh pelaku (sindikat). Juga ditemukan adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Philipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua,” paparnya.
“Ada temuan tentang kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua. Kegiatan kelompok bersenjata di Papua didanai dari pertambangan emas ilegal dan hasil rampasan harta rakyat di Papua oleh kelompok bersenjata tsb,” tulis dia lagi.
Di akhir postingannya, Bamsoet menyerukan aparat keamanan Indonesia yang siap menjaga marwah dan kedaulatan NKRI.
“Sekali Layar Tekembang, Surut Kita Berpantang!,” seru Bamsoet.***